Menerima Jasa Badal Umrah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHw49NBi3_3WnPbDAfL0eMFwvPuSXJfheYtN2ynWJeLrQOUne-XX0TU4YudurU-eGvexMuJvKJZJDewKv5hbQwNCQ0hNvROZEGjvax7sA0iSnq4wmxqkBaY57LyBSMeAixYhD9DLyaE1kl/s72-c/badalumrah.jpg
Terkadang kita merasa bingung mencari orang yang amanah dalam melaksanakan badal umrah ini. Karena badal umrah ini bukanlah suatu ibadah yang mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Badal umrah haruslah dilakukan oleh orang yang faham agama dan mengerti syarat, rukun dan larangan ketika melakukan umrah. Karena jika melakukan badal umrah tetapi tidak mengetahui larangan ihram maka umrahnya bisa jadi tidak sah sehingga pahalanya pun bisa jadi tidak sampai kepada yang di badalkan.
Kami menawarkan kepada anda jasa badal umrah yang dilakukan oleh para
pelajar Makkah Al Mukarramah. Mereka belajar di Ma'had Haram, Darul Hadist dan
Universitas Umul Qura. Mereka tidak diragukan lagi akan keilmuan dan
pemahamannya terhadap agama. Keseharian mereka menghadiri majlis ilmu dan
bermulazamah kepada masyayikh di Makkah Al Mukarramah sehingga mereka dapat
memegang amanah untuk melaksanakan badal umrah ini.
Biaya badal umrah Rp 2.500.000
Badal Umrah Menurut Syariat Islam
Menurut jumhur ulama seseorang boleh melakukan umrah untuk orang lain
(badal umrah), baik orang yang dibadalkan itu masih hidup maupun sudah
meninggal dunia. Mereka menganalogikannya dengan ibadah haji yang sama-sama
ibadah badaniyyah maliyyah. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
Seorang wanita mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu
bertanya, "Ibuku meninggal dunia dalam kondisi belum berhaji. Bolehkah aku
berhaji untuknya?" Rasul shalallahu alaihi wasallam menjawab, "Boleh.
berhajilah untuknya!" (HR at-Tirmidzi).
Dalam riwayat lain Abu Razin al-Uqayli juga mendatangi Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam seraya mengadukan kondisi ayahnya yang sudah tua yang tidak
bisa berhaji dan berumrah. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata,
"Tunaikanlah haji dan umrah untuknya." (HR at-Tirmidzi).
Lalu apa syaratnya bagi yang ingin membadalkan umrah untuk orang lain?
Syaratnya adalah bahwa orang yang membadalkan umrah harus sudah berumrah dan
mengetahui cara berumrah yang benar.
Post a Comment